BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional

BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional

Nasional | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 06:55
share

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan itu untuk menunjang operasional institusi.

Adapun aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset itu terletak di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus," kata Kuntadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Dia menerangkan, aset itu rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Baca juga: Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Penyerahan aset tersebut, kata dia, menjadi wujud penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset). Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

“Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalianaset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset,” ujarnya.Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengapresiasi BPA yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik.

Sehingga, lanjut dia, aset tersebut dapat beralih status menjadi barang milik negara yang sah serta dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari inidapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilaitambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” tandasnya.

Topik Menarik