Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK
JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah ini diambil karena Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, Selasa (14/4/2026).
Fadhil menilai ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.
“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuh Fadhil.
Fadhil juga menyinggung Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Menurutnya, militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer.
“Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban,” tegas Fadhil.
Akibat konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus mengalami, atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami, kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individual Andrie Yunus sebagai korban, tetapi juga merupakan ikhtiar bersama bagi warga sipil korban kekerasan oleh prajurit TNI untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mendorong reformasi sektor keamanan secara substansial.










