Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

Nasional | sindonews | Selasa, 14 April 2026 - 20:52
share

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor mendapat sorotan. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara.

Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Berikut Rincian per Tahunnya

Auditor menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

"Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting di dalam seluruh kasus saya. Karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi,” ujar Nadiem, Selasa (14/4/2026).

Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook

Menurut Nadiem, saksi dari BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar.

“Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.Senada, Dodi S. Abdulkadir penasihat hukum Nadiem Makarim, menekankan laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata Rp4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya

Dodi juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP Roni Dwi Susanto yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya,” ujarnya.

“Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," tegasnya.Kuasa hukum Nadiem lainnya Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data berupa data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari Berita Acara (BA) klarifikasi dan BAP-BAP. Kita tanyakan kepada ahli, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP itu salah,” ucapnya.

“Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," katanya.

Topik Menarik