Doni Salmanan Raup Ratusan Juta dari Fitur Subscribe usai Bebas, Bikin Netizen Geram

Doni Salmanan Raup Ratusan Juta dari Fitur Subscribe usai Bebas, Bikin Netizen Geram

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 13 April 2026 - 13:04
share

Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik usai bebas dari penjara. Pasalnya, ia langsung membuka fitur berlangganan (subscribe) di Instagram seusai bebas.

Hal ini pun menuai kritikan dari warganet, terutama setelah diperbincangkan di akun X @bardanslm. Akun itu menyebut Doni mematok tarif langganan sebesar Rp 29 Ribu per bulan, dengan jumlah pelanggan yang sudah mencapai ribuan.

Diperkirakan ada sekitar 6.000 orang yang berlangganan fitur di Instagram Doni Salmanan tersebut. Artinya, Doni bisa meraup penghasilan hingga Rp 186 Juta per bulan hanya dari fitur subscribe tersebut.

“Doni salmanan setelah bebas buka fitur subscribe di ig perbulan Rp 29.000.

Baca Juga : Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026Sejauh ini yg join 6000-an orang, artinya dia dapet Rp 186 jutaan/bulan dari sini aja

"Enak yak jadi influencer???" cuit akun X @bardanslm.

Di kolom komentar, banyak netizen melontarkan kritik hingga hujatan. Mereka mempertanyakan bagaimana Doni masih bisa mendapatkan dukungan finansial dari publik, meski pernah terjerat kasus hukum.

Ada pula yang mempertanyakan mengapa masih ada yang mempercayai Doni Salmanan setelah kasus hukum yang menjeratnya.

"Pertaannya, kok masih pada percaya???," tulis akun X @miqbal****."Begitulah hiburan orang miskin pengen tau kisahnya keluar penjara masih kaya," tulis akun X @v0xs**.

"Ini yang subscribe itu pengen ketemu orang-orang nya dah. Motivasi nya apa bayar per bulan buat nonton konten penipu yg bikin orang rungkad sampe mau bunuh diri?. Sakit Jiwa semua," tulis akun X @SirJohn***.

Baca Juga : Doni Salmanan Resmi Bebas, Dinan Nurfajrina Sebut Perjalanan 4 Tahun Bak Mimpi

Sebagai informasi, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex. Ia divonis 4 tahun penjara oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.

Namun, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara usai banding ditolak pada Februari 2023. Doni akhirnya bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah mendapat remisi.

Topik Menarik