OTT Bupati Tulungagung, Eks Penyidik KPK: Mereka Mengganggap Penindakan Random, Kenyataannya Sekarang Kena

OTT Bupati Tulungagung, Eks Penyidik KPK: Mereka Mengganggap Penindakan Random, Kenyataannya Sekarang Kena

Nasional | sindonews | Minggu, 12 April 2026 - 14:08
share

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai para kepala daerah korup tinggal menunggu waktu ditangkap oleh KPK. Hal itu disampaikannya mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan belasan orang lainnnya.

Menurut Yudi, ada dua hal penting dari OTT KPK di Tulungagung. Pertama, mempertegas posisi kepala daerah yang tidak berintegritas, yang tidak jera atau kapok melakukan tindak pidana korupsi sehingga kena OTT. Padahal, banyak teman sejawatnya yang telah dianggap KPK.

"Mereka memang menganggap penindakan itu random, bisa jadi tidak akan kena mereka. Namun, peda kenyataannya sekarang kena," ujar Yudi kepada SindoNews, Minggu (12/4/2026).

Kedua, motif Bupati Tulungagung yang meminta upeti dengan cara memeras bawahannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masih terjadi. "Birokrasi yang korup ini masih sangat mengkhawatirkan, terkait dengan kinerja dan prestasi daerah karena merit system tidak berjalan. Bagi kepala OPD, kerja mereka akan diliputi ketakutan karena kalau tidak menyetor mereka tidak akan mendapatkan posisi mereka saat ini," katanya.

Baca Juga: 7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di TulungagungYudi menegaskan, jika pikiran kepala daerah adalah memenuhi kebutuhannya akan uang, mereka akan selalu berpikir untuk korup dengan cara memeras bawahan, jual beli jabatan, dan promosi jabatan. Selain itu, dari proyek yang ada di daerah dengan cara menunjuk langsung yang harus dipatuhi bawahannya.

"Jadi, saya mengimbau kepala-kepala daerah lainnya untuk stop melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Operasi senyap tersebut menangkap 18 orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ikut terjaring diperiksa di Polres Sidoarjo dan 17 orang lainnya di Polres Tulungagung. Dari pemeriksaan awal itu, 13 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPKDalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara kasus itu. "Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka yang tertangkap, Asep menyebutkan dugaan GSW mengondisikan vendor alat kesehatan di RSUD. Selain itu, GSW juga melakukan pengaturan agar rekanannya memenangi pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. "Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep.

Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar. "Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.

Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik