Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar

Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar

Nasional | sindonews | Minggu, 12 April 2026 - 15:39
share

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan haji menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar. Kejahatan itu disebut masih marak hingga kini.

"Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan satu kasus sudah tahap lanjutan," kata Dedi, dikutip Minggu (12/4/2026).

Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus haji ilegal. "Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," ujar Dedi.

Baca Juga:Cegah Haji Ilegal, Saudi Perkenalkan Kartu Pintar

Sebab itu, Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.

Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh—mulai dari edukasi hingga penegakan hukum. "Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus."

Topik Menarik