Pajak Kripto Capai Rp1,96 Triliun, Indodax Kontribusi 46
Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif dengan capaian pajak sebesar Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Pertumbuhan ini menegaskan peran strategis sektor kripto dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, sekaligus menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,” ujar CEO Indodax, William Sutanto seperti dikutip Minggu (11/4/2026).
Baca Juga:Demi Ekosistem Kripto yang Sehat, Indodax Dorong Regulasi bagi Influencer
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perpajakan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan integrasi aset digital ke dalam sistem ekonomi formal.Sebagai salah satu pelaku utama, Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar pada periode yang sama, atau sekitar 46,3 dari total penerimaan pajak kripto nasional. Kontribusi ini mencerminkan peran aktif perusahaan dalam mendukung kepatuhan dan pertumbuhan industri.
Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat, mulai dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, hingga Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada awal 2026.
Baca Juga:Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi
Meski demikian, kontribusi kripto masih lebih kecil dibanding sektor ekonomi digital lainnya seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun, serta fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun. Namun, pertumbuhan pajak kripto dinilai progresif sejak kebijakan diberlakukan.
Indodax menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi agar masyarakat tidak hanya memahami potensi keuntungan aset kripto, tetapi juga kewajiban perpajakan sebagai bagian dari ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.










