Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Sampai detik ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan," ucap Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Susi menambahkan KPK telah melakukan langkah koordinasi awal terkait dugaan tersebut. LPSK pun menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.
"LPSK juga sudah lakukan komunikasi awal dengan KPK dan intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud," ujar Susi.
Baca Juga: Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan JutaSebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Informasi tersebut telah diterima KPK.
KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
KPK, kata Budi, menerima informasi bahwa bentuk intimidasi tersebut berupa pembakaran rumah. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai identitas saksi maupun pihak yang diduga terlibat. "Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," kata Budi.
KPK kini menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama LPSK. Lembaga antirasuah itu berharap saksi yang diduga mengalami intimidasi dapat segera memperoleh perlindungan.










