Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait perkara hukum perintangan penyidikan yang menjeratnya. Didampingi kuasa hukumnya, Roy turut membawa novum atau bukti baru berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Roy menjelaskan novum baru itu berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang baru dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 2 Maret 2026.
"Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih dan saya ajukan ini dengan tim saya dari Peradi RBA di mana saya bernaung organisasi saya dan teman-teman seperjuangan saya selama ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," kata Roy Rening di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe
Kuasa Hukum Roy, Irianto Subiakto menjelaskan bahwa pada intinya putusan itu menyatakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan demikian, menurut Irianto, kliennya seharusnya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut."Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya nggak ada hukuman itu. Itu novumnya," ujar Irianto.
Irianto menjelaskan dalam putusan MK, Hakim Konstitusi telah menghapus frasa langsung dan tidak langsung pada perintangan penyidikan. Dengan dihapusnya frasa itu maka secara otomatis kliennya dinilat tidak bersalah.
Menurut Irianto, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara Roy hingga menyebabkan Roy dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan. "Ada, kekhilafan hakim dan balik lagi kekhilafan hakim yang kaitan dengan unsur tadi, langsung atau tidak langsung," tambahnya.
Irianto berharap majelis hakim mengabulkan upaya hukum luar biasa ini. Menurut Irianto, dikoreksinya putusan terhadap kliennya akan berdampak nama baik Roy dipulihkan."Harapannya dikoreksi putusannya kemudian Roy dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan," imbuh Roy.
Sebagai informasi, Roy juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara yang menjeratnya. Namun, upaya hukum itu ditolak oleh majelis hakim.
Dengan putusan kasasi tersebut, maka Roy mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.










