3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Nasional | sindonews | Senin, 6 April 2026 - 09:38
share

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank. Tiga tersangka dari klaster anggota TNI akan disidang pada hari ini, Senin (6/4/2026).

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sesuai informasi dari perkara tersebut, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Motif Pembunuhan Kacab Bank Terkuak, Pelaku Ingin Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Penampungan

"Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama)," tulis informasi laman SIPP itu, Senin (6/4/2026).

Tiga terdakwa dari klaster militer yang akan menjalani persidangan yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Sementara oditur militer yang akan membacakan dakwaan adalah Mayor (Chk) Gori Rambe.

Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Baca juga: Penampakan 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik