Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari
Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejagung mempersilahkan Amsal mengajukan pleodi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.
Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm dengan JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana. Yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron). Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," ungkap Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kata Anang, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah."Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi total keseluruhan Rp1,8 miliar," ucap Anang.
Baca juga: Profil Letkol Ebrahim Zolfaghari, Jubir Militer Iran yang Viral dalam Perang Melawan AS-Israel
Lantas, Anang mengungkap modus daripada Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan mark up pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," ungkap Anang "Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," imbuh Anang.
Apalagi, kata Anang, para kepala desa tak begitu paham dengan teknis pembuatan video.
"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," terang Anang.
Kendati demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Ia berkata, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi.
"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkasnya.










