Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pada Senin (30/3/2026).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli. Dua di antaranya hadir langsung di ruang sidang, sementara satu ahli mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Meidijati yang menjabat Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia hadir sebagai ahli perpajakan berdasarkan surat tugas resmi dari institusinya.
Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Ingat Pernah Bilang You Must Trust the Giant terkait Chromebook
Kepada majelis hakim, Meidijati menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ahli karena telah memiliki penetapan resmi sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, ia memiliki pengalaman panjang di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 1997 dan saat ini menjabat sebagai kepala subdirektorat."Saya ditugaskan oleh organisasi saya oleh Direktoeat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai ahli perpajakan karena saya telah ditetapkan sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak dan juga saya secara pengalaman telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1997 dan saat ini saya adalah Kepala Sub Direktorat Ketentuan Umum Perrpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," paparnya.
Dari sisi pendidikan, Meidijati tercatat memiliki latar belakang akademik S3 di bidang akuntansi, S2 kebijakan publik, serta S1 ekonomi.
Lihat video: Sidang Nadiem: Vendor Akui Diinfo Pihak Google terkait Pengadaan Chromebook
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kepada ahli apakah pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.Menjawab hal itu, Meidijati mengaku tidak pernah. Namun, ia menyebut pernah menerima dokumen berupa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik terdakwa yang diberikan oleh kejaksaan melalui Direktorat Jenderal Pajak atas izin Kementerian Keuangan.
Sementara itu, JPU menjelaskan tujuan menghadirkan ahli pajak dalam persidangan ini untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait alat bukti surat berupa dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya.Jaksa menegaskan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, selama diperoleh tidak melawan hukum.
“Ahli dihadirkan untuk mendukung alat bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan, berupa SPT pajak atas nama terdakwa Nadiem Makarim maupun SPT wajib pajak badan atas nama PT Gojek Indonesia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, keterangan ahli tersebut juga berkaitan dengan upaya pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, yang nilainya diduga mencapai Rp800 miliar.
Fot: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pada Senin (30/3/2026) / Yuwantoro Winduajie










