KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang diajukan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Lembaga Antirasuah mengaku siap menghadapi.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. "KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," ujarnya.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Mantan Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan KPK
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan.Perlu diketahui, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026).










