Hari Ini KPK Periksa Gus Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan

Hari Ini KPK Periksa Gus Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Maret 2026 - 13:45
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali memeriksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pemeriksaan ini usai Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).

Budi menyebutkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan, KPK Didesak Geber Penyidikan Kasus Kuota Haji

Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," ucapnya.

Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026).

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.

Topik Menarik