OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor sekuritas MA di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan mengatakan, uang sebesar Rp14,5 triliun tersebut bukan bagian dari keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan. Menurut Tomi angka yang ramai diberitakan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perseroan.
“Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Manajemen memastikan seluruh efek dan dana milik nasabah tetap aman. Dana dan portofolio investasi investor tercatat serta tersimpan dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal.“Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem KSEI. Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” katanya.
Lihat video: OJK Bentuk Satgas Transformasi Pasar Modal, Ini Struktur Keanggotaannya
Tomi juga menegaskan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perusahaan menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan investasi dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan untuk memastikan proses investasi yang aman bagi nasabah.Tomi menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. “Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” ucapnya.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas dan tidak menarik kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, OJK mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang menyeret Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima jatah pasti dalam proses penawaran saham perdana atau initial Public Offering (IPO), serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler dalam periode 2020 hingga 2022.
Surat Anies Baswedan untuk Aktivis Kontras Andrie Yunus: Cepat Sembuh dan Kembali Berjuang!
OJK juga menengarai adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas dengan modus insider trading hingga transaksi semu.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya (BEBS), pihak perbankan, hingga sejumlah pihak nominee yang terkait dengan perkara tersebut.
Penggeledahan penyidik OJK bersama aparat kepolisian ke kantor Mirae Asset Sekuritas di Treasury Tower, Jakarta Selatan, sempat menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, belasan penyidik OJK yang mengenakan rompi merah mendatangi Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD.
Para penyidik terlihat membawa sejumlah kotak dan kardus yang diduga berisi dokumen terkait proses penyidikan. Hingga kini, proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung.










