Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus child grooming. Putusan ini dinilai menjadi alarm keras bagi masyarakat akan bahaya modus baru kejahatan seksual yang kini tidak lagi menyasar fisik, melainkan psikologis anak melalui media sosial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan telah menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Ia mengapresiasi putusan berat yang dijatuhkan majelis hakim, namun juga menyoroti fenomena kejahatan ini sebagai perkara yang terstruktur, masif, dan manipulatif.
Baca juga: PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
“Hari ini kita sudah mengambil salinan putusannya lengkap, yaitu dengan putusan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar,” ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Menurut Amriadi, kasus ini membuktikan adanya pergeseran pola kejahatan seksual terhadap anak. Jika sebelumnya kekerasan lebih bersifat fisik, kini pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang canggih untuk menjerat korban."Alarm yang keras kepada masyarakat agar hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak agar tidak terjadi lagi seperti ini. Baik juga seluruh anak-anak Indonesia, ini adalah alarm keras bagi kita, karena pola-pola kekerasan yang dulu adalah kekerasan fisik, dan sekarang ini bukan lagi seperti itu," tutur Amriadi.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Jalani Visum di RS Polri
Ia menjelaskan, modus terbaru ini sering kali diawali dengan pendekatan pertemanan di sekolah, kemudian berlanjut melalui pertukaran akun media sosial seperti Instagram. Pelaku secara perlahan memanipulasi korban hingga terjebak dalam lingkaran kekerasan.
"Dan kejahatan-kejahatan inilah yang terbaru dan sudah terbukti, putusan itu, dan dalam persidangan terbukti kelakuan-kelakuan manipulasi, kemudian kejahatan-kejahatan mereka itu sudah memiliki pola-pola terbaru," tutur Amriadi.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak Indonesia, agar lebih berhati-hati dengan berteman, baik itu melalui media sosial ataupun teman-teman yang dekat yang belum tahu latar belakangnya," tegasnya.










