Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Sah, KPK Angkat Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar (IS). Dengan dikabulkannya praperadilan, maka status tersangka Indra Iskandar tidak sah.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah
Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya. Dia menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.Sebelumnya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka oleh KPK
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras Murah, Penasihat Ahli Kapolri: Jaga Stabilitas Pangan
“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata hakim.
Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.










