THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 08:48
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan, anggapan bahwa fasilitas pajak hanya berpihak pada aparatur negara. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).

Baca Juga: Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.

Menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.

Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada bulan Desember seperti pola lama. Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon.

Dengan sistem TER yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, DJP berharap masyarakat lebih memahami pola pemotongan ini. Otoritas pajak juga terus mengevaluasi besaran tarif agar hasil akhir penghitungan pajak di akhir tahun tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan.“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Yon.

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Mengingat masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melapor, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan angka pelaporan akan terus tumbuh pesat.

Dengan rata-rata pelaporan 250 ribu orang per hari, DJP optimis jumlah pelaporan bisa menyentuh angka 8,5 juta pada akhir Maret.

Topik Menarik