Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Direktur Eksekutif LokataruDelpedro Marhaen dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana penghasutan menimbulkan kericuhan demo Agustus 2025.
Delpedro mengaku tetap menghargai kerja keras jaksa. "Kami menghargai kerja keras jaksa meskipun buruk," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Dia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu yang disinggung Pedro yakni ada saksi anak dan pihak pendemo yang mengaku tidak terhasut atas konten yang diunggahnya.
"Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu," katanya.Meski demikian, Delpedro tak gentar tuntutan jaksa. Selanjutnya, dia berharap peran hakim muncul untuk menghadirkan keadilan.
"Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut 4 terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025 dihukum 2 tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Empat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









