LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Lembaga Bantuan Hukum LBH Gema Keadilan mendesak Kapolresta Tangerang segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan sejak Juni 2023. Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Direktur Advokasi LBH Gema Keadilan, Syam F. Eleuwarin, menyatakan proses hukum perkara tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari dua setengah tahun sejak laporan dibuat. Kami meminta Kapolresta Tangerang memberi atensi khusus agar prosesnya dipercepat dan korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Syam, Selasa (25/2/2026).
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan pelapor, tersangka yang merupakan ayah kandung korban datang ke rumah untuk memperkenalkan calon istrinya kepada anak-anaknya.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Korban Child Grooming Ngadu ke LPSK Sepanjang 2025Situasi semula berlangsung normal, namun menjelang sore terjadi percekcokan di dalam rumah. Korban disebut menegur ayahnya karena berbicara dengan nada keras kepada ibunya. Teguran tersebut diduga memicu kemarahan tersangka.
Menurut keterangan pelapor, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban melemah dan kehilangan kesadaran. Keluarga dan warga sekitar disebut turun tangan melerai kejadian tersebut. Korban selanjutnya diamankan dan peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 6 Juni 2023.
Lihat video: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, KPAI Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
LBH Gema Keadilan dalam surat pengaduannya kepada Komisi III DPR mencatat laporan polisi telah dibuat sejak Juni 2023 dan penetapan tersangka baru dilakukan pada Februari 2025, namun sampai 25 Februari 2026 berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.Syam menegaskan perkara kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas dalam sistem penegakan hukum. “Kami berharap Kapolresta Tangerang memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Anak sebagai korban harus mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.
Menurut Syam, percepatan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban.“Kepastian hukum tidak boleh tertunda, apalagi dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak,” ucapnya.










