Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi

Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 12:13
share

Polres Sukabumi menetapkan seorang ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat berinisial TR sebagai tersangka pelaku dugaan kekerasan fisik dan psikis yang membuat anaknya, NS (12) tewas. Mirisnya, aksi tersangka menganiaya korban sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah berjalan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Sadis, Bocah Perempuan di Sukabumi Dianiaya Ibu Tiri, Disiram Air Panas dan Dicekik

"Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis," ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan yang dialami korban tidak terjadi dalam waktu singkat. AKBP Samian mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, bahkan sempat dilaporkan sebelumnya.

"Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali," jelasnya.

Baca juga: Sukabumi Gempar, Ibu Tiri Kejam Siksa Gadis 6 Tahun Hingga Patah Kaki dan Luka Bakar

Tak hanya itu, dari keterangan korban dalam laporan-laporan sebelumnya, diketahui bahwa kekerasan juga dialami NS sejak 2023. Pola kekerasan yang berulang inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Kapolres memaparkan, kekerasan yang dialami korban tergolong kekerasan fisik. Bentuknya antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Seluruh tindakan tersebut diduga dilakukan saat korban tinggal bersama tersangka TR."Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tirinya," tegas Samian.

Terkait motif, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara pasti. Namun, dari keterangan awal, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk mendidik anak.

"Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan hukuman berat.

Topik Menarik