Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Konten Kreator Cinta Ruhama dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha, Rendy Bramantyo. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap.
"Klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pengacara Rendy, Bryand Ery, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, atas laporan yang dilayangkan Cinta kaitannya tuduhan pemerkosaan, kliennya telah bersikap secara kooperatif untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kliennya menyampaikan, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya itu.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 3 Danrem Baru pada Februari 2026, Berikut Ini Posisinya
"Bahkan Klien kami masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan yang dilakukan CR terhadap Klien kami," tuturnya.Dia menerangkan, proses hukum atas laporan Cinta itu masih berjalan dan belum ada keputusan atau penetapan status hukum lebih lanjut dari polisi terhadap kliennya. Namun, pihaknya menyayangkan lantaran adanya pernyataan ataupun tudingan tidak berdasar dan dugaan manipulasi informasi di muka publik yang disampaikan Cinta terhadap kliennya.
"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Lihat video: Pandji Beri Klarifikasi ke Polda Metro Jaya, Polisi Gunakan 4 Pasal KUHP Baru
Dalam negara hukum, kata dia, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.Dia menjabarkan, opini publik yang sudah terlanjur terbentuk atas kejadian itu telah memberikan dampak lanjutan yang menyebabkan timbulnya kerugian nyata bagi kliennya itu, baik dari segi material, immaterial hingga kesehatan mental. Pasalnya, saat ini kliennya merasa tengah dikriminalisasi dan merasa adanya upaya pembunuhan karier dan kehidupan sosial atas perbuatan yang tidak pernah di lakukan sebagaimana dituduhkan.
Maka itu, kliennya memutuskan melaporkan balik tuduhan yang dilakukan Cinta terhadapnya itu ke polisi, yang mana laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat lantaran pada 15 Februari 2026, kliennya baru tahu jika Cinta melalui akun sosmednya itu memposting fotonya secara gamblang dan memberikan berbagai macam tudingan tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."Walaupun tidak ada kejadiannya, tapi kejadian yang dia tuduhkan itu tahun 2017, tapi waktu klien kami menikah setelah 2017 itu, CR datang ke pernikahannya, kita coba berlogika sederhana, korban pemerkosaan mana mau datang ke pernikahan pelaku pemerkosaannya, kalau memang itu betul adanya," bebernya.
"Tuduhan atau framing ada relasi atau katanya orang ABCD, kita datang BAP, memberikan klarifikasi dan keterangan, kita kooperatif, kalau kita sepowerful yang diceritakan, nggak perlu datang, tiba-tiba laporannya hilang," ungkapnya.
Sementara itu, Rendy mengatakan, saat pertama kali datang ke kantor polisi memberikan keterangan, dirinya awalnya bingung mengapa tiba-tiba saja mendapatkan surat panggilan dari polisi. Namun, Rendy mengaku tetap memilih datang dan memberikan keterangan pasca diberitahu polisi atas persoalan yang tengah dihadapinya itu.
"Saya kaget kenapa tiba-tiba ada surat panggilan datang ke rumah, terus saya datang, didampingi kuasa hukum. Bingung kenapa tiba-tiba ada surat panggilan, saya kooperatif, saya klarifikasi, saya jelaskan semua, saya bantah semua karena saya tidak melakukan itu," ungkapnya.
"Tiba-tiba bulan Februari, muka saya dipajang gitu (di medsos) tanpa ada konfirmasi, tanpa ada apapun, tiba-tiba muka saya dimunculkan dengan nama dan semua, sampai semua usaha saya, kayak identitas semua, saya kaget sih. Jadi saya sebagai manusia, saya mau membela diri saya atas tuduhan yang tidak ada dasarnya ini," kata Rendy lagi.
Sekadar diketahui, Cinta Ruhama telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2025 silam dengan nomor laporan LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah seorang pengusaha inisial RB dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebutkan terjadi pada 12 Oktober 2017 silam, yang mana terjadi di sebuah klub kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.










