Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Nasional | inews | Selasa, 24 Februari 2026 - 11:28
share

AMBON, iNews.id – Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku telah resmi dipecat dari Polri karena terbukti menganiaya pelajar MTs hingga tewas di Kota Tual beberapa waktu lalu. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026). 

Selain dipecat, Bripda Mesias yang menyandang status tersangka kasus penganiayaan juga terancam hukuman 15 penjara. 

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, meski sudah resmi dipecat dari kedinasan Polri, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di situ. 

Irjen Dadang memastikan, proses pidana terkait aksi penganiayaan yang dilakukan MS akan terus berjalan di Polres Tual. 

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Alasan Sanksi PTDH

Irjen Dadang Hartanto menegaskan, sanksi PTDH diberikan karena MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri. 

Dalam persidangan, Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring. 

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang Hartanto.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026), oknum tersebut langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputus pecat. 

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan arogan kepada masyarakat.

Topik Menarik