Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya remaja bernama Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.
“KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera saat membacakan putusan dikutip Selasa (24/2/2026).
Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.
Penanganan perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini, kata Dadang, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.










