Richard Lee Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Richard Lee Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 20 Februari 2026 - 19:23
share

Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dia menerangkan, pada pemeriksaan kemaren, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pada pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga : Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOMBudi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee telah selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.

Baca Juga : Menu Favorit Buka Puasa Ruben Onsu, Kurma hingga Lontong Oncom"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dokter Richard Lee diperiksa polisi sejak sekira pukul 11.00 WIB, dia pun baru selesai diperiksa pada sekira pukul 23.00 WIB. Dia mengaku ditanyai tentang produk-produknya yang dijual meski dia tak merincikan jumlah pertanyaan yang dilontarkan polisi padanya.

Namun, dia mengaku telah memberikan penjelasan tentang produknya itu dengan sejujurnya ke polisi. Dia menegaskan, semua produknya itu dijual secara legal dan sesuai petunjuk BPOM.

"Sekali lagi, semua produk yang saya jual, legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Dokter Richard Lee menambahkan, dia tak pernah menjual produk yang tidak berizin karena bisa membahayakan masyarakat. Dia yakin, kebenaran kelak akan terkuat sendiri tanpa harus menjatuhkan orang lain.

"Saya enggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat. Di luar dari itu, saya enggak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara," jelasnya.

"Saya percaya kebenaran itu, saya percaya dengan polisi Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti terang cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain," kata Richard lagi.

Topik Menarik