Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Februari 2026 - 18:48
share

Polri mengungkap fakta baru terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata selain narkoba, Ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan sosial asusila.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, hal itu terungkap dalam proses sidang etik terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan pada hari ini.

Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat

"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Trunoyudo, penyimpangan sosial asusila terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.

"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan teruangkap pada proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota Terima Putusan Pemecatan Akibat Terjerat Kasus Narkoba

"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," tambah Trunoyudo menekankan.

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Topik Menarik