Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding
Gugatan wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar secara daring, Rabu (27/8/2025).
Dalam perkara ini, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.
"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan.
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," ujar Sigit.
Lebih jauh dikatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan.
"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.
Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. “Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” pungkasnya.










