Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Minta Uang Sendiri ke SKPD hingga Perantara Suap
JAKARTA, iNews.id - Peran ayah Bupati Bekasi HM Kunang (HMK) di kasus korupsi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatannya dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HMK tak hanya menjadi perantara suap, tetapi juga aktif meminta uang sendiri ke pihak swasta hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Fakta tersebut disampaikan KPK saat membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam kasus ini, HMK merupakan ayah kandung dari ADK yang ikut ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa HMK memiliki peran aktif dalam praktik suap ijon proyek. Dia diduga menjadi perantara antara pemberi dan penerima, sekaligus meminta uang secara mandiri.
"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu, minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK menyebut, posisi HMK sebagai ayah dari kepala daerah membuat permintaan tersebut sulit ditolak. Peran informal itu dimanfaatkan untuk mengakses berbagai pihak.
Asep menambahkan, HMK tidak hanya meminta uang kepada pihak swasta berinisial SRJ. Dia juga diduga meminta uang ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPD itu," katanya.
Permintaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan langsung ADK. Namun, KPK menilai tindakan itu tetap berkaitan erat dengan jabatan sang anak sebagai bupati.
Menurut KPK, HMK bisa menjalankan peran tersebut karena relasinya sebagai orang tua dari Bupati Bekasi. Status itu memberi pengaruh kuat dalam proses pengumpulan uang suap.
"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu," ucap Asep.
Keterangan ini diperoleh KPK dari pemeriksaan saksi dan tersangka. Aliran uang disebut bergerak melalui HMK sebelum sampai ke ADK.
KPK menyatakan telah mengantongi informasi detail terkait pergerakan uang dalam kasus ini. Keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para pihak yang terlibat.
"Nah, itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ.
ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.










