KPK: Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Tidak Menghapus Pidananya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri
Kendati begitu, Asep menyebutkan, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujarnya.Asep melanjutkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.
"Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja," ucapnya.
Baca juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan."Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," sambungnya.
Budi menambahkan, Lembaga Antirasuah pun membuka peluang untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," ujarnya.










