Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah
Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak calon abdi negara. Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun CPNS, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri terkait gaji, jam kerja, dan durasi kontrak. Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mendaftar, penting memahami rincian gaji dan ketentuannya.
Pemerintah melalui PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa instansi pemerintah dapat mengangkat PPPK Paruh Waktu untuk enam jenis jabatan, yaitu guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.Namun, Kementerian PANRB menetapkan batasan minimal gaji yang wajib dipenuhi. Dalam PermenpanRB disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan
Sebagai contoh, jika seseorang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Jakarta, maka ia akan memperoleh gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp5,3 juta. Sementara jika bekerja di Kabupaten Bekasi, maka gajinya bisa mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat yang berkisar Rp5,5 juta. Berbeda lagi jika penempatannya di daerah seperti Jawa Tengah, di mana UMP-nya sekitar Rp2,1 juta, maka besaran gaji akan menyesuaikan angka tersebut.
Artinya, lokasi penempatan akan sangat mempengaruhi berapa gaji yang diterima. Semakin tinggi upah minimum daerah tersebut, semakin besar pula potensi gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima.
Fasilitas Tambahan dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang mendapatkan fasilitas tambahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, fasilitas ini bersifat kondisional, tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.PPPK Paruh Waktu akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Sementara itu, jam kerja dan durasi tugasnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Karena bersifat paruh waktu, maka durasi kerja tidak penuh seperti ASN tetap atau PPPK penuh waktu.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja dalam skema paruh waktu, PPPK tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya:1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah2. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Menjunjung tinggi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN
4. Menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditentukan berdasarkan UMP atau UMK wilayah masing-masing, bukan berdasarkan golongan seperti pada CPNS atau PPPK penuh waktu.
Meskipun besarannya bervariasi tergantung lokasi dan anggaran instansi, aturan dari pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima tidak boleh di bawah upah minimum. Semoga informasi ini bermanfaat.









