Ini 4 Poin Pernyataan Anies Baswedan Tanggapi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa atas vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Diketahui, Anies hadir secara langsung di ruang sidang dalam pembacaan surat putusan tersebut.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini" kata Anies seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" sambungnya.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Putusan Majelis Hakim Aneh dan Janggal
Anies menyatakan, ketiga mendukung setiap langkah yang ditempuh dalam kasus yang menjeratnya guna tercapainya keadilan. "Keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita, kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.










