Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, sudah dilakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait.
"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan bakal dimasukkan dalam revisi UU.
"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," ucap Sigit.
Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penentangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup mantan Kabareskrim itu.










