Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF. Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15–20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR. Sehingga dokumen-dokumen yang diamankan di antaranya terkait dengan pokok perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa mata uang. “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt. Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujarnya.
Budi belum menyebutkan jumlah pasti uang yang disita tersebut. “Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” ucapnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF. Hariyanto, pada Senin (15/12). Ia juga merupakan Wakil Gubernur Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin 3 November 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.










