Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dengan pidana penjara empat tahun.
Majelis hakin meyakini, Charels terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Charles juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain. Adapun yang meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.










