Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dengan di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA).
Ibrahim ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025) hari ini. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-20212. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah3. JT selaku Staf Khusus Menteri.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan lanjutannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (15/7/2025) ini di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Seusai diperiksa, Nadiem pun ingin buru-buru bertemu keluarganya."Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem kepada wartawan di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.00 WIB. Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan selama 9 jam di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Seusai diperiksa, Nadiem menyebutkan bahwa dia sudah kedua kalinya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Dia pun berterima kasih pada pihak Kejagung lantaran telah memberikan kesempatan padanya untuk menyampaikan keterangannya di kasus tersebut.
"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," katanya.










