Nadiem Segera Disidang, Peradilan Harus Independen dari Pro dan Kontra
JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, berharap proses pengadilan bisa berjalan tanpa tekanan. Semua yang pro dan kontra terhadap perkara tersebut sebaiknya menerima dan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Peradilan yang betul-betul independen dari pro maupun yang kontra. Asal fair dan sesuai dengan azas imparsialitas ya jalani saja,” ujarnya, dikutip Senin (15/12/2025).
Proses peradilan akan membuktikan Nadiem bersalah atau tidak dalam perkara tersebut. Sebab, siapa pun jika terbukti menimbulkan kerugian negara, masyarakat akan sulit menerima.
Perlu dipahami juga, seorang pejabat tidak bebas dari aturan hukum dalam menjalankan kewenangannya, begitu juga dengan Nadiem. “Apakah benar Nadiem tidak menerima sesuatu. Kalaupun Nadiem tidak menerima tapi sengaja memberi keuntungan pada orang lain kan tetap bersalah,” katanya.
Maruarar meyakini jaksa tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut, apalagi menuduh tanpa bukti.
“Tentu mereka tidak berani mengada-ada, apalagi menciptakan satu kerugian negara yang jumlahnya fantastis dalam kasus chromebook tersebut,” imbuhnya.
Sementara mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, amnesti maupun rehabilitasi, Maruarar menilai harus ada dasar yang kuat. Ia pun mengungkapkan, misalnya abolisi itu sebaiknya diberikan saat masih proses penuntutan sebelum putusan.
Sementara amnesty setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Lain lagi dengan rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan dan kehormatannya semula.
“Tentu saja setelah putusan berkekuatan hukum, karena misal JPU dan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk banding atau kasasi,” pungkasnya.










