KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Wakil Gubernur Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” sambungnya.
Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin 3 November 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.










