Tom Lembong Minta Dibebaskan, Amin Menggema di Ruang Sidang Pleidoi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa. Hal itu kemudian direspons 'amin' oleh pengunjung sidang.
Hal itu terjadi saat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadaan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Saya berharap dan berdoa agar Yang Mulia bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Tom Lembong.
Baca juga: Judul Pleidoi Tom Lembong: Hanya 2 Kata, di Persimpangan
"Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.Mendengar permohonan tersebut, beberapa pengunjung sidang merespons dengan mengucapkan 'amin'.
Baca juga: Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan Jaksa: Sudah tapi Belum, Iya tapi Enggak
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.










