Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.
Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.










