Hal-hal Memberatkan Zarof Ricar, Hakim: Serakah, di Masa Purnabakti Tetap Lakukan Korupsi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang berujung menghasilkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan Zarof dalam vonis itu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata bak hendak menangis.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantan korupsi. Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Rosihan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun, Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.Sementara, dua hal meringankan yang dirinci oleh hakim Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalam kasus serupa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga" ungkap Rosihan.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).










