Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di PT Chengda Engineering, Cilegon, Banten. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.
Anindya menegaskan Kadin menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, ketiga anggota tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kadin juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Minggu (18/5).
Pernyataan ini menunjukkan sikap Kadin yang ingin menjaga integritas dan reputasi organisasi di tengah situasi yang memprihatinkan. Anindya juga menyampaikan penyesalan atas insiden yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika ketiga anggota Kadin mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali. Mereka datang untuk menanyakan janji yang pernah diberikan, namun situasi berubah menjadi intimidasi.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kadin.
Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.
Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.
Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Anindya menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa Kadin tetap menjadi organisasi yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat dan dunia usaha.
Kadin berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan menjadi pelajaran bagi semua anggota untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam berbisnis. Dengan langkah ini, Kadin ingin menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan reputasi organisasi.
Ke depan, Kadin akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan. Anindya menekankan pentingnya menjaga citra Kadin sebagai organisasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat di Indonesia.










