Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi

Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi

Infografis | sindonews | Selasa, 30 April 2024 - 16:40
share

Seorang juru parkir berinisial AM (49) di Bandar Lampung diringkus polisi karena diduga mencuri barang berharga milik tetangganya. AM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Sabtu (27/4/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, menjelaskan bahwa AM diamankan karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya, AS (28), pada Kamis (11/4/2024) sore. Dalam aksinya, AM berhasil menggasak televisi, handphone, cincin, dan kalung emas milik AS.

"Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Mujiono mengungkapkan, AM masuk ke rumah AS dengan cara mendobrak pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah mertuanya.

Baca Juga: Ditangkap Lagi Bersama Teman Wanita, Ini Tampang Pelaku Penembakan Juru Parkir di Banyumas

Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah diberitahu oleh tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.

Setelah mencuri, AM menitipkan barang hasil curiannya kepada salah satu teman seprofesinya.

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," kata Mujiono.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Topik Menarik