Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu

Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu

Infografis | sindonews | Jum'at, 17 Mei 2024 - 21:48
share

Seorang pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang sebab menganiaya istrinya sendiri.

Korban menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menderita sejumlah luka bahkan rahangnya patah.

Aksinya diketahui polisi setelah sang istri dirawat di RS Bhayangkara Semarang sebab mengalami patah rahang akibat dianiaya suaminya. Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka bernama Tri Mulyo (27) warga asli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sementara istrinya alias korban bernama Septiana Nurjanah (28) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tersangka ditangkap Kamis 17 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari laporan masyarkaat lewat aplikasi Libas terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024).

AKP Agus menyebut pihaknya mengetahui setelah ada laporan perihal pidana itu. Saat korban dirawat, tersangka alias suaminya tidak ada di rumah sakit.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan menggunakan hanger kawat sampai rahanya patah, lanjutnya.

Dia menyebut berdasar pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga terjadi sejak 16 April hingga 16 Mei 2024 alias sudah 1 bulan terakhir. Insiden terjadi di kos mereka di daerah Bangetayu Kota Semarang.

Kami telah meminta keterangan orangtua dan korban, ada 2 alat bukti yang cukup (untuk menjerat tersangka), sambungnya.

Sementara tersangka Trimulyo mengaku kekerasan terhadap istrinya dilakukan setelah dirinya cemburu, menduga istrinya selingkuh.

Ada di TikTok, katanya mau cerai dan suka laki-laki lain yang masih bujang, kata tersangka yang mengaku biasa bekerja sebagai kuli bangunan maupun sopir.

Mereka itu sudah menikah 7 tahun terakhir dan dikaruniai anak. Anak mereka dititipkan ke orangtua korban.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

Topik Menarik