Marak Pencurian Sawit di Kalteng, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Marak Pencurian Sawit di Kalteng, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Infografis | sindonews | Selasa, 30 April 2024 - 10:41
share

Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kebun kelapa sawit semakin marak terjadi di sejumlah daerah, di antaranya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi pencurian ini sangat mengganggu dan merusak iklim investasi.

Maraknya aksi pencurian sawit itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Saiful Panigoro.

Baca juga: Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Kobar Dibekuk Polisi

“Benar, kami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota GAPKI di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas aparat, karena ini merupakan tindakan kriminal,” tegas Saiful Panigoro, Selasa (30/4/2024).

Menurut Saiful, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan. Pertama, adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM).

Kedua, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak kriminal tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU diduduki oleh para pencuri,” kata Saiful.

Baca juga: Curi Buah Sawit, Pria Ini Tega Membunuh Security Kebun

Sementara itu, pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino menyatakan pencurian kelapa sawit di Kalteng murni aksi kriminalitas dan harus ditindak tegas.

Menurut Sadino, selain perlunya tindakan tegas aparat kepolisian, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.

“Meskipun belum memiliki HGU perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Putusan ini juga tidak berlaku surut, maka tidak ada alasan untuk menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng tersebut,” lanjut Sadino.

Terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan, polisi tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agaria termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.

“Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.

Kepolisian memahami bahwa setiap perbuatan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan pidana yang harus diselesaikan.

“Kepolisian tetap profesional untuk menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan sawit,” tegas Sarpani.

Sarpani memastikan, Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

“Pada prinsipnya, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit di sini,” kata Sarpani.

Topik Menarik