Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector

Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector

Infografis | sindonews | Jum'at, 26 April 2024 - 17:31
share

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang terhadap dua debt collector. Sebelumnya dua debt collector sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu atas kasus perampasan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Maret 2024 dengan pelapor Dira Oktasari, istri debt collector.

Aiptu FN dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Aiptu FN dilaporkan atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.

Diketahui kedua belah pihak, Aiptu FN dan dua debt collector telah saling melapor. Kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelumnya Aiptu FN telah dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Meskipun sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

Saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," kata Kombes Pol Sunarto.

Selain itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menambahkan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt colector yang tidak sesuai, ujarnya.

Topik Menarik