Langgar Kode Etik, 3 Panwascam dan 6 PKD Dipecat Bawaslu Indramayu

Langgar Kode Etik, 3 Panwascam dan 6 PKD Dipecat Bawaslu Indramayu

Infografis | sindonews | Kamis, 25 April 2024 - 15:23
share

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memecat tiga oknum Panwascam dan enam Panitia Pengawas Desa (PKD). Mereka dipecat lantara melanggar kode etik berat.

Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni menjelaskan, pelanggaran kode etik berdasarkan laporan-laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 kemarin. “Pemecatan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik berat,” kata Ahmad, Kamis (25/4/2024).

Karena pelanggaran itu, mereka secara otomatis tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi Panwascam di Pilgub Jabar dan Pilkada Indramayu 2024. ”Kami Bawaslu Indramayu, saat ini tengah membuka pendaftaran untuk perekrutan Panwascam,” ucapnya.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS

Perekrutan dibagi menjadi dua kategori. Pertama bagi Panwascam Existing pada Pemilu 2024 dan kedua bagi Pendaftar Baru. Panwascam existing sendiri adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwascam telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Tabroni menyampaikan, perekrutan Panwascam Existing ini berlangsung mulai 23 April sampai dengan 27 April 2024. Nantinya, akan didapat sejumlah nama yang akan direkrut kembali. “Saat ini yang sedang berlangsung adalah perekrutan untuk Panwascam Existing,” kata dia.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan dari Panwascam Existing yang tidak lagi direkrut, akan dibuka pendaftaran baru. Untuk pendaftaran baru dibuka tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Bawaslu mengawasi perekrutan anggota PPK yang tengah dilakukan KPU Indramayu. “Selain melakukan perekrutan Panwascam, kami juga mengawasi perekrutan PPK di KPU Indramayu,” tandasnya.

Topik Menarik