Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional | sindonews | Rabu, 24 April 2024 - 11:20
share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).

Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).

Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim Asyari.

Selanjutnya, hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Topik Menarik