Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Diringkus, Pistol Rakitan Disita

Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Diringkus, Pistol Rakitan Disita

Infografis | sindonews | Rabu, 24 April 2024 - 11:31
share

Petugas gabungan Polda Jateng dan Polda Jatim bertindak tegas. Polisi membekuk pelaku perampokan toko emas dengan senjata api (senpi) yang menyasar Toko Emas Murni, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Selasa (16/4) lalu.

Dua pelaku ditangkap di wilayah Jawa Timur. Yakni; MM (27) warga Dusun Ndayu RT24/RW08, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jatim dan AP (41) warga Perumahan Puri Permata Blok A22 Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Dari pengembangan penyidikan, ternyata AP pernah beraksi bersama pelaku GS (29) warga Dusun Krajan RT05/RW01, Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jatim merampok 2 toko emas di Cepu, Blora dan Bojonegoro pada Agustus dan Oktober 2023.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap

GS pun ikut dibekuk petugas. “Kasus ini menonjol karena pakai senpi (saat beraksi), diambil semua (perhiasan emasnya) sampai bersih,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) pagi sekira pukul 07.30 WIB di 2 lokasi berbeda, yakni di rumah GS untuk pelaku GS dan AP dan pelaku MM ditangkap saat berada di Rumah Sakit Prima Medika, Tulungagung, Jatim.

“Penangkapan lintas Polda, yakni Polda Jateng dan Polda Jatim. Senpi itu beli online oleh pelaku,” sambungnya.

Irjen Luthfi menyebut pengembangan penyidikan kepada para pelaku ini terus dilakukan. Sebab ada beberapa TKP perampokan emas bersenpi yang mereka lakukan, tidak hanya yang terjadi di Blora pada 16 April 2024 itu.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ini Tampang 5 Perampokan Toko Emas Pasar Inpres PALI

Tiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan senpinya juga dikenai sanksi hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya; motor matic sarana aksi, tiga senpi rakitan yakni airsoftgun yang diupgrade ramset, beberapa perhiasan emas berupa 99 buah cincin emas, 2 gelang emas dan 140 pasang anting emas.

Kemudian uang tunai Rp8,2juta hasil penjualan perhiasan emas hasil rampokan, 3 ponsel dan baju tas milik tersangka saat beraksi. Perampokan di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kabupaten Blora milik Haji Nur Hakim (61) itu terjadi di siang bolon sekira pukul 11.30 WIB.

Ketika itu dua pelaku beraksi mengendarai motor matic. Saat itu si pemilik toko bersiap menutup toko emasnya, dua pelaku menggunakan motor matic, mengenakan helm, sarung tangan dan jaket serta masker warna hitam tiba-tiba mendatanginya.

Dua pelaku masing-masing membawa satu pucuk pistol revolver warna hitam langsung menodong Nur Hakim dan orang lain di sana. Sambil mengancam, mereka merogoh etalase toko berisi perhiasan emas lalu dimasukkan dalam tas pelaku.

Kerugiannya perhiasan emas total senilai Rp150juta. “Ini karena (alasan pelaku) kebutuhan meningkat saat Lebar

Topik Menarik