Lanal Labuan Bajo Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,49 Miliar di Pelabuhan Multipurpose

Lanal Labuan Bajo Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,49 Miliar di Pelabuhan Multipurpose

Infografis | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 20:01
share

Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp2,49 miliar.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diangkut dari Surabaya, Jawa Timur, menggunakan truk ekspedisi.

Penggagalan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks besar (101.600 bungkus) senilai Rp2,49 miliar," ungkap Letkol Susilo, Kamis (28/3/2024).

Letkol Susilo menuturkan, penyitaan bermula dari informasi yang diperoleh Lanal Labuan Bajo dari Intelijen perihal adanya truk ekspedisi bermuatan rokok ilegal yang sedang menuju Labuan Bajo.

Petugas lantas bergerak ke Pelabuhan Multipurpose dan memeriksa seluruh kendaraan truk yang turun dari KM Dharma Rucitra VIII. Pihaknya mendapati dalam truk fuso bernomor polisi L 8012 CJ ada ratusan dus rokok diselipkan di antara dus makanan.

"Kami sudah terbiasa melakukan patroli di suatu daerah, maka ada namanya insting dan didukung informasi intelijen sebelumnya," ucap Letkol Susilo.

Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal sudah beberapa kali masuk ke Labuan Bajo. Pihaknya menaruh perhatian serius atas hal ini dan senantiasa menaruh curiga terhadap truk bermuatan tinggi.

Ini menjadi perhatian dari pimpinan dan kami melaksanakan pemeriksaan terhadap truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," ujarnya.

Terkait ratusan dus rokok yang disita, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, seperti tidak menggunakan pita cukai dan tak memiliki surat distribusi rokok. Surat jalannya bodong, tidak mencantumkan identitas pengirim dan penerima.

Ada 3 orang turut diamankan petugas dalam dugaan kasus ini, yakni 1 sopir truk, dan 2 penjemput barang. "Nanti akan diperiksa lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu ini masuk lewat Labuan Bajo, (dan hendak) diedarkan sampai mana," kata Letkol Susilo.

Menurunya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan barang sitaan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.

"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di Laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Topik Menarik