Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 5 Tahun, Pria di Lampung Timur Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 5 Tahun, Pria di Lampung Timur Diringkus Polisi

Infografis | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 20:27
share

Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku, Agus Pramono (30), tega melakukan perbuatan bejatnya saat ditinggal istrinya bekerja di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan suaminya ke Polres Lampung Timur atas dugaan pencabulan. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Kanit PPA Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi mengatakan pelaku melakukan aksinya di kediamannya di Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, saat merawat luka yang sedang dialami korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun penjara," ujar Ipda Indra Setia Budi, Kamis (28/3/2024).

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban tengah menjalani pengobatan karena mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.

Topik Menarik